Kita past selalu berharap akan generasi penerus kita yaitu anak, buah hati kita menjadi seorang yang cerdas dan bermanfaat bagi keluarga nya serta menjadi anak yang sukses. Lalu bagaimana tahapannya dan gimana apa boleh mengajarkan tentang Al Quran kepada anak ketika masih dini?
.
Sebagaimana kita tahu, banyak sekali hafidz/dzah yang mampu mengahafalkan Al Qur'an sejak dini banyak juga para orang tua afau dewasa belum mampu menghafal Al Qur'an dari situbsaja
.
Buat para orang tua sebaiknya artikel ini dipahami dan ditelaah mana saja yg belum kita lakukan.
Kawanku, ketahuilah bahwasanya para ulama berbeda pendapat mengenai hukum anak kecil yang menghafal alQur-an. Sebagian mereka memakruhkanya, seperti Said bin Jubair dan Ibrahim anNakhai. Namun mayoritas ulama mengatakan boleh anak kecil di usia dininya menghafal alQuran.
Ibrahim anNakhai berkata: Mereka (Guru-guru Ibrahim) memakruhkan hukum mengajari anak kecil (untuk menghafal) alQur-an sampai dia berakal. Dan pendapat Said bin Jubair tentang makruhnya, itu karena dari segi efek bosan dalam proses tersebut (karena masa anak-anak adalah masa bermain). Said bin Jubair berkata: mereka (guru-gurunya) menyukai agar seorang anak mulai menghafal alQur-an setelah berakal.
Lalu siapa di antara mayoritas ulama yang membolehkan perkara ini? Di antara adalah alBukhari dan pensyarah kitab shahihnya yaitu alHafizh Ibnu Hajar . alImam alBukhari menyindir para ulama yang memakruhkan mengajari anak untuk menghafal alQur-an dengan membuat judul bab تَعْلِيمِ الصِّبْيَانِ الْقُرْآنَ (mengajari anak untuk –menghafal- alQur-an) dengan membawakan dalil persaksian Ibnu Abbas:
تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ عَشْرِ سِنِينَ وَقَدْ قَرَأْتُ الْمُحْكَمَ”
Rasulullah shalallah alaih wa salam wafat ketika aku berusia sepuluh tahun dan sungguh aku pada waktu itu telah memahami tafsirnya[1]
Ulama lain yang membolehkanya juga berhujah bahwasanya masa kanak-kanak itu lebih kuat dan lebih membekas sebagaimana pepatah “belajar di waktu kecil laksana menulis di atas batu”.
Belajar Ilmu Syar’i Hendaknya Setelah Hafal AlQur-an
alImam anNawawi berkata tentang ini:
Adalah pendahulu kita, tidaklah belajar hadits dan fiqh kecuali bagi mereka yang telah hapal alQur-an.
Senada dengan ini perkataan alWalid bin Muslim:
Setiap kami sedang berguru dengan alAuzai dan bliau melihat anak baru di tengah-tengah kami maka beliau bertanya: wahai anak, sudah kah kamu hafal alQur-an? Lalu jika anak itu menjawab: iya. Beliaupun menguji anak itu dan jika tidak hapal maka bliau berkata:pergilah untuk menghafal alQur-an sebelum kau belajar ilmu syar’i.
Termasuk Metode Pendahulu Kita
Hendaknya memulai untuk menghafal alQur-an ketika masa-masa belia. Karena pada saat-saat itulah mulai terbukanya pikiran dan terbebasnya dari berbagai kesibukan. Sungguh metode ini adalah cara beragamanya pendahulu kita dalam menghafal alQur-an untuk kehidupan mereka. Mereka bersemangat dalam memulai belajar ilmu syar’i setelah hafal alQur-an.
Ada banyak kisah menghafal alQur-an ketika kecil dari para pendahulu kita rahimahumullah, di antaranya yang masyhur dengan menghafal alQur-an bahkan beserta tafsirnya adalah Abdullah bin Abbas radhiallah anh di mana beliau berkata tentang dirinya:
Rasulullah shalallah alaih wa salam wafat ketika aku berusia sepuluh tahun dan sungguh saya waktu itu telah tau tafsirnya[2]
Kerjasama Pihak Sekolah dan Orang Tua
Hendaknya anak kecil diajari di rumah sejak usia dini langsung dari kedua orangtuanya atau kerabatnya ataupun tetangga. Kemudian disambung dengan belajar di sekolah yang di situlah bertambahnya ilmu dan pemahaman. Serta melatih berbagai macam ketrampilan dan keahlian yang bisa berpengaruh pada kepribadian seseorang. Belajar di sekolah bukan hanya bisa merubah akhlaq dan perilakunya namun sekaligus melengkapi apa saja yang dibutuhkan di rumah.
Oleh karena itu selayaknya pihak orang tua dan sekolah tolong menolong selama si anak itu belajar di sekolah tersebut, dalam rangka melaksanakan tanggung jawab pendidikan. Juga dalam rangka menyiapkan generasi yang bermanfaat bagi mereka sendiri dan masyarakat. Dengan harapan mereka bisa menjadi pribadi mandiri yang qanaah dan punya pendirian, yang pengalaman dan pandanganya akan dijadikan acuan.
Namun itu semua tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Kesulitanya memang merubah itu semua di tahun-tahun pertama ketika mereka belajar. Maka dari itu hendaknya bagi lembaga pendidikan semisal rumah tahfizh, TPQ dan sebagainya untuk senantiasa memberikan pengarahan pada siswanya serta memberikan motivasi untuk semangat mengahafal alQur-an khususnya di usia dini. Bukan hanya itu, hendaknya lembaga pendidikan tersebut bisa menerapkan di kurikulumnya berbagai metode dan pengajaran yang menarik bagi semua peserta, baik dari kalangan putra dan putri kaum muslimin.
Ada Apa dengan Menghafal di Usia Dini?
Selayaknya bagi para orangtua agar memulai untuk anaknya dalam menghafal alQur-an sejak usia dini. Langkah ini dimaksudkan agar aqidah mereka kokoh; bahwasanya hanya Allah saja lah Tuhan mereka. Juga karena apa yang mereka hafal adalah firmanNya, sehingga cahaya alQur-an menyinari pemikiran dan pandangan serta indra mereka. Sehingga merekapun akan bisa menerapkan aqidah alQur-an sejak usia dini serta hidup dalam kecintaan dan ketergantungan terhadap alQur-an. Buahnya pun mereka senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar, berakhlaq dengan akhlaq alQur-an, berjalan di atas jalan Allah dan RasulNya.
AlHafizh asSuyuthi berkomentar mengenai ini: pengajaran alQur-an untuk anak adalah pokok dari pokok-pokok Islam. Dengannya anak tersebut tumbuh di atas fithrahnya (keislamanya). Di mana hati-hati mereka senantiasa ditaburi dengan sinar hikmah. Pada masa ini sangatlah cocok karena sang anak belum tergoda dengan gelapnya hawa nafsu dan dalamnya jurang maksiat dan kesesatan.
Ibnu Khaldun juga berbicara tentang ini di dalam muqadimahnya dengan perkataanya: pengajaran alQur-an untuk anak-anak merupakan syiar dari syiar agama. Metode ini telah diterapkan dan dilanggengkan oleh orang-orang bertaqwa di segala zaman. Di mana hati mereka terhujam jauh di dalamnya keimanan dan aqidah dengan sebab ayat-ayat alQur-an dan hadits Nabi. Maka jadikanlah alQur-an itu sebagai pokok awal pengajaran yang bisa menguatkan ilmu dan kemampuan yang akan ditempuh selanjutnya.
Jadi sangat direferensikan sekali bagi keluarga yang sudah memiliki anak sebaiknya selalu dirutinkan anaknya diajak ikut mengaji bareng bersama orang tuanya, mulai belajar hafalan surat pendek sambil bermain, karena Al Qur'an itu pedoman bagi seorang muslim. Sudah sangat banyak sekali pelajaran berharga jika keluarga selalu menjaga Al Qur'an dn sudah sekali pelajaran yg keluarga jauh dari Al Qur'an.
Semoga dapat mengambil manfaatnya untuk kita semua. Aamiin
Maraji’:
Fat-hul BariAwamil Ijitima’iyah alMuatsirahTarbiyatul Athfal fil Hadits
[1] Shahih Bukhari: 5025
[2] Sama dengan footnote no. 1
Terima kasih anda telah membaca artikel Hukum Anak Kecil Mengahafalkan Al Qur'an . Jika anda kurang paham silahkan berkomentar dibawah & Ada baiknya jika artikel ini bermanfaat Share ke saudara atau teman anda.
0 Response to "Hukum Anak Kecil Mengahafalkan Al Qur'an "
Post a Comment
Jika ada kurang paham atau mau memberikan tambahan ilmu tentang hal serupa segera layangkan pada kolom komentar. Karena ilmu yang kita miliki mesti kita amakan karena itu akan berbuah pahala bagi pengamal dan pemberi ilmunya.
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893).
Kode Emoticon :