Apa Hukumny Mengunjungi Candi?

Assalamu 'alaykum warhamatullahi wabarakatuh
Sempat bertanya-tanya saya dalam diri bagaimana hukumnya yah mendatangi candi-candi untuk seorang muslim karena dalam islam tidak ada yang namanya candi apalagi mendatanginya. saya mencari referensi pembelajaran dan informasi yang berhubungan dengan candi itu sendiri. Disini saya akan kutip informasinya.

Pada awalnya kamu harus tahu terlebih dahulu apa itu candi. Karena menilai sesuatu itu harus tau dahulu dasarnya apa yang di nilai dan bagaimana nanti penilaiannya.

Gambar terkait

Candi adalah istilah dalam Bahasa Indonesia yang merujuk kepada sebuah bangunan keagamaan tempat ibadah peninggalan purbakala yang berasal dari peradaban Hindu-Buddha. Bangunan ini digunakan sebagai tempat pemujaan dewa-dewi ataupun memuliakan Buddha. (Menurut mbah Wikipedia)
Candi juga adalah tempat pemujaan dan pendamaan para raja. Arti candi juga bisa bermakna segala bentuk struktur bangunan yang berasal dari kerajaan Hindu Budha. (Soekmono)

Lalu definisi candi adalah kependekaan dari kata "Candika" yang diambil dari salah satu nama Dewa Durga yang artinya menghormati. Pendek kata arti candi itu sendiri adalah tempat penghormatan dan pemujaan. (Dr. Soetjipto Wirjosuparto)

Jadi dapat disimpulkan bahwa candi adalah sebuah bangunan kuno yang dijadikan atau berfungsi sebagai tempat ibadah ataupun makam bagi para raja-raja yang hidup di zaman Hindu Budha.

Disana kita dapat menyimpulkan candi itu apa. Lalu bagaimana menurut islam tentang candi itu?
Ada 3 pendapat, berikut ini penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid Hafizhahullah:

القول الأول : التحريم ، وهو قول الحنفية والشافعية إلا أن الشافعية قيدوا التحريم بوجود الصور ، كما في " تحفة المحتاج " ( 2 / 424 ) و " نهاية المحتاج " ( 2 / 63 ) و " حاشيتا قليوبي وعميرة على شرح المحلي " ( 4 / 236 ) .
أما الحنفيَّة فكان تحريمهم مطلقا ، وعللوه بأنها مأوى الشياطين ، كما قال ابن نجيم من الحنفية في " البحر الرائق " ( 7 / 364 ) ، وفي " حاشية ابن عابدين " ( 2 / 43 ) .

1. HARAM
Inilah pendapat Hanafiyah dan Syafi'iyah, hanya saja Syafi'iyah mengharamkan jika ada lukisan/patung di dalamnya. (Tuhtafatul Muhtaj, 2/424, Nihayatul Muhtaj, 2/63, Hasyiyah Al Qalyubi wal 'Amirah, 4/236)

Sedangkan Hanafiyah mengatakan Haram secara mutlak, sebab itu adalah tempatnya syetan seperti yang dikatakan Ibnu Nujaim. (Al-Bahr Raiq, 7/364,  Hasyiyah Ibnu 'Abidin, 2/43)

القول الثاني : الكراهة ، وهو قولٌ عند الحنابلة ، إلا أن بعضهم قيد الكراهة بما إذا وجدت الصور في الكنيسة ، وقال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله في " الفتاوى الكبرى " ( 5 / 327 ) : " والمذهب الذي عليه عامة الأصحاب : كراهة دخول الكنيسة المصورة ، وهذا هو الصواب الذي لا ريب فيه ولا شك " انتهى .
انظر: "الفروع" (5/308) و "الآداب الشرعية" (3/415) و "الإنصاف" (1/496) .

2. MAKRUH
Ini adalah pendapat Hambaliyah (Hanabilah). Hanya saja mereka memakruhkannya jika ada lukisan/patung di dalamnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: "Yang dipegang oleh umumnya sahabat-sahabatnya (Ahmad bin Hambal), adalah makruh masuk ke gereja yang ada lukisan/patung. Inilah pendapat yang benar, tidak ragu lagi." (Al-Fatawa Al-Kubra, 5/327)

Lihat juga Al-Furu' (5/308), Al-Adab Asy Syar'iyyah (3/415), Al-Inshaf (1/496)

القول الثالث : جواز دخول الكنيسة مطلقا ، وهو قولٌ للحنابلة ، وعليه المذهب ، كما في " المغني " ( 8 / 113 ) و " الإنصاف " ( 1 / 496 ) .
وهو قول ابن حزم الظاهري كما في " المحلى " ( 1 / 400 ) .

3. BOLEH
Ini adalah pendapat Hanabilah. Inilah pendapat madzhab secara resmi. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Mughni (8/113), Al-Inshaf (1/496).
Ini juga pendapat Ibnu Hazm. (Al-Muhalla, 1/400)
Demikianlah saya ringkas dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafizhahullah.

Sebab, Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengusahakan supaya sarana-sarana (simbol-simbol) kemungkaran, terutama syirik lenyap. Pernah, beliau enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar atau patung makhluk bernyawa, sebagaimana para malaikat juga tidak mau memasukinya.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيهَا تَصَاوِيرُ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ عَلَى الْبَابِ فَلَمْ يَدْخُلْ فَعَرَفَتْ فِي وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ مَاذَا أَذْنَبْتُ قَالَ مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ فَقَالَتْ اشْتَرَيْتُهَا لِتَقْعُدَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ وَقَالَ إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لاَ تَدْخُلُهُ الْمَلاَئِكَةُ

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memberitakan bahwa beliau Radhiyallahu anhuma membeli bantal duduk yang terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa-pen). Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di depan pintu saja, tidak masuk. ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma pun melihat ketidaksukaan pada wajah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma bekata: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , aku bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, dosa apakah yang telah aku lakukan?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apa pentingnya bantal duduk ini?” ‘Aisyah menjawab: “Aku membelinya agar engkau bisa duduk dan menggunakannya sebagai bantal”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya para pembuat gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat. Dan akan dikatakan kepada mereka: Hidupkan apa yang telah ciptakan“. Dan beliau bersabda: “Sesungguhnya rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar (patung-patung) tidak akan dimasuki oleh para malaikat”. [HR.Al-Bukhâri, no: 5957]

Lalu ada juga yang mengatakan atau mengklaim bahwa ada salah satu candi itu adalah peninggalan Nabi Sulaiman AS. Namun pernyataan tersebut tidak dibenarkan karena tidak ada rujukan yang shahih atau benar. Lebih lengkapnya disimak disini tentang candi bukan peninggalan Nabi Sulaiman AS.

Jadi dapat disimpulkan menurut penulis jika ingin berkunjung atau wisata lebih baiknya cari yang menjadi tempat wisata-wisata islam atau peradaban islam seperti melihat Mesjid mesjid bersejarah atau lainnya yang dapat menambah pengetahuan kita tentang islam di indonesia dan membuat ghiroh islam kita semakin tinggi.

Akhir kata mohon dimaafkan jika ada kesalahan kata. Wallahu 'alam bishawab.
Wassalamu 'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.

Refensi : 
1. https://almanhaj.or.id/1509-hukum-rekreasi-ke-candi-tidak-ada-anggapan-sial-dalam-islam.html

Terima kasih anda telah membaca artikel Apa Hukumny Mengunjungi Candi?. Jika anda kurang paham silahkan berkomentar dibawah & Ada baiknya jika artikel ini bermanfaat Share ke saudara atau teman anda.

Related Posts:

0 Response to "Apa Hukumny Mengunjungi Candi?"

Post a Comment

Jika ada kurang paham atau mau memberikan tambahan ilmu tentang hal serupa segera layangkan pada kolom komentar. Karena ilmu yang kita miliki mesti kita amakan karena itu akan berbuah pahala bagi pengamal dan pemberi ilmunya.

"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893).

Kode Emoticon :



Your Ads Here 970x90
Di desain dengan sepenuh oleh Marwan Abdul Anwar | Font & Ikon : SSP ▪ Fontawesome