Hukum Tentang Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga

Assalamu 'alaikum Warhmatulllahi Wabarakatuh.

Inalhamdalillah, Segala Puji Bagi Allah yang masih menetapkan iman dan islam dari hati saya sehingga saya mampu merasakan nikmatNya dan begitu banyaknya rezeki yang diberi-Nya. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada Kekasih, Baginda Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa salam yang menunjukan dari jalan yang begitu gelap dan penuh dengan kefasikan menuju ke jalan yang penuh dengan ilmu pengetahuan ini. 

Gambar terkait

Sebentar lagi kita akan memasuki bulan dzulhijjah, dimana ini bulan menjadi pengingat kita terutama bagi orang yang memiliki penghasilan lebih yaitu tentang berkurban. Namun masih terkadang ada sebagian orang yang belum tahu tentang hadist yang satu ini. 

Dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,
سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)

Lalu bagaimana ulama menanggapi hadist ini? 
Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, “Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.”

Al Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, “Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu kambing sah untuk qurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak.”

Asy Syaukani mengatakan, “Yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” Beliau sebutkan hal ini dalam Nailul Author.

Beberapa ulama menanggapi hal ini tentang berkurban seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarga. Nah satu keluarga ini menurut sebagian ulama yaitu :
Ulama berselisih pendapat tentang batasan “anggota keluarga” yang mencukupi satu hewan kqurban.

Pertama, masih dianggap anggota keluarga, jika terpenuhi 3 hal: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan sohibul kurban menanggung nafkah semuanya. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki- (4:364).

Kedua, semua orang yang berhak mendapatkan nafkah sohibul kurban. Ini adalah pendapat ulama mutaakhir (kontemporer) di Madzhab Syafi’i.

Ketiga, semua orang yang tinggal serumah dengan sohibul kurban, meskipun bukan kerabatnya. Ini adalah pendapat beberapa ulama syafi’iyah, seperti As-Syarbini, Ar-Ramli, dan At-Thablawi. Imam ar-Ramli ditanya:

Apakah bisa dilaksanakan ibadah kurban untuk sekelompok orang yang tinggal dalam satu rumah, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka?

Ia menjawab, “Ya bisa dilaksanakan.” (Fatawa Aar-Ramli, 4:67)

Sementara Al-Haitami mengomentari fatwa Ar-Ramli, dengan mengatakan,

“Mungkin maksudnya adalah kerabatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Bisa juga yang dimaksud dengan ahlul bait (keluarga) di sini adalah semua orang yang mendapatkan nafkah dari satu orang, meskipun ada orang yang aslinya tidak wajib dinafkahi. Sementara perkataan sahabat Abu Ayub: “Seorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya” memungkinkan untuk dipahami dengan dua makna tersebut. Bisa juga dipahami sebagaimana zahir hadits, yaitu setiap orang yang tinggal dalam satu rumah, interaksi mereka jadi satu, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan. Ini merupakan pendapat sebagian ulama. Akan tetapi terlalu jauh (dari kebenaran). (Tuhfatul Muhtaj, 9:340).

Kesimpulannya, sebatas tinggal dalam satu rumah, tidak bisa dikatakan sebagai ahli bait (keluarga). Batasan yang mungkin lebih tepat adalah batasan yang diberikan ulama Madzhab Maliki. Sekelompok orang bisa tercakup ahlul bait (keluarga) kurban, jika terpenuhi tiga syarat: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan tanggungan nafkah mereka sama dari kepala keluarga.

Jadi jika ada sebagaian dari kita yang memiliki harta lebih cobalah untuk bersedekah untuk saudara kita yang membutuhkan uluran dari kita dengan memberikan rezeki agar dia bisa berkurban untuknya dan keluarganya juga.

Wallahu 'alam bishawab.

pintas : konsultasisyariah.com, rumaysho.com

Terima kasih anda telah membaca artikel Hukum Tentang Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga. Jika anda kurang paham silahkan berkomentar dibawah & Ada baiknya jika artikel ini bermanfaat Share ke saudara atau teman anda.

Related Posts:

1 Response to "Hukum Tentang Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga"

  1. The statement you provided appears to be in a different language, not in English. Sony Tv Using If you could provide more context or specify what kind of information you're looking for in English, I'd be happy to assist you further.

    ReplyDelete

Jika ada kurang paham atau mau memberikan tambahan ilmu tentang hal serupa segera layangkan pada kolom komentar. Karena ilmu yang kita miliki mesti kita amakan karena itu akan berbuah pahala bagi pengamal dan pemberi ilmunya.

"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893).

Kode Emoticon :



Your Ads Here 970x90
Di desain dengan sepenuh oleh Marwan Abdul Anwar | Font & Ikon : SSP ▪ Fontawesome