Ada beberapa pertanyaan mungkin ketika seseorang orang yang sehat atau mampu berdiri ketika shalat namun kenyataannya dia malah duduk ketika shalat sunnah?
Lalu bagaimana hukumnya dengan hal seperti itu? Yuk disimak sedikit penjelasannya dari Ustadz Farid Nu'man Hasan tentang Shalat Sunnah Sambil Duduk Walau Mampu Berdiri, Bolehkah?
◇• Dalam shalat sunnah, seseorang melakukannya secara duduk, TIDAK ADA BEDA PENDAPAT .. hal itu dibolehkan walau dia mampu berdiri. Hanya saja berdiri lebih utama dan lebih berlipat pahalanya.
◈• Berikut ini keterangannya:
فلا حرج عليك في صلاة السنن والنوافل كقيام الليل جالساً ولو مع القدرة على القيام ومن فعل ذلك فلا إثم عليه، إلا أن ثواب القائم ضعف ثواب القاعد إذا لم يكن به عذر، لحديث عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال: حدثت أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: صلاة الرجل قاعداً نصف الصلاة. رواه مسلم وغيره، وعن عمران بن حصين قال: سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن صلاة الرجل قاعداً فقال إن صلى قائماً فهو أفضل، ومن صلى قاعداً فله نصف أجر القائم، ومن صلى نائماً فله نصف أجر القاعد. رواه البخاري.
وقال ابن قدامة: لا نعلم خلافاً في إباحة التطوع جالساً وأنه في القيام أفضل. انتهى.
"Tidak apa2 bagimu shakat sunah dan nafilah seperti qiyamul lail dgn cara duduk walau mampu untuk berdiri. Siapa yang melakukan itu dia tidak berdosa. Hanya saja pahala berdiri lebih berlipat dibanding duduk jika dia memang tidak ada uzur. (Maksudnya jk duduknya krn uzur maka pahalanya sama dgn berdiri)."
◇• Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Amr Radhiallahu 'Anhuma, dia berkata: bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Shalat seseorang dengan duduk itu bernilai setengah shalat." (HR. Muslim dan lainnya)
◈• Dari Imran bin Hushain Radhiallahu 'Anhu dia berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tentang Shalat seseorang duduk."
◇• Beliau menjawab: "Sesungguhnya shalat orang yang berdiri maka itu lebih utama, sedangkan yang shalatnya duduk maka pahalanya setengah yang berdiri, barang siapa yang shalatnya berbaring maka pahalanya setengah yang duduk." (HR. Bukhari)
◈• Ibnu Qudamah mengatakan: "Tidak kami ketahui adanya perbedaan pendapat tentang BOLEHNYA shakat sunnah dengan cara duduk, dan jk dengan berdiri maka itu lebih utama." (Selesai fatwa dari islamweb.com)
.
Jadi jika untuk shalat sunnah, dibolehkan dengan duduk meski dia sebenarnya mampu untuk berdiri namun lebih baiknya atau diutamakan nya berdiri karena pahalanya lebih berlipat sedangkan dengan kondisi duduk
Demikian. Wallahu A'lam
Sumber kutuber
Terima kasih anda telah membaca artikel Bolehkah Shalat Sunnah Dengan Duduk?. Jika anda kurang paham silahkan berkomentar dibawah & Ada baiknya jika artikel ini bermanfaat Share ke saudara atau teman anda.
0 Response to "Bolehkah Shalat Sunnah Dengan Duduk?"
Post a Comment
Jika ada kurang paham atau mau memberikan tambahan ilmu tentang hal serupa segera layangkan pada kolom komentar. Karena ilmu yang kita miliki mesti kita amakan karena itu akan berbuah pahala bagi pengamal dan pemberi ilmunya.
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893).
Kode Emoticon :